Halamantoday.com, Pesisir Barat– sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Peratin (kepala desa) tercatat telah masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung .
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Pesisir Barat,J.Wilyan Gulta mengatakan, secara keseluruhan ada tujuh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN dan Peratin yang telah tercatat.
“Untuk jumlah laporan yang masuk ada tiga dan untuk temuan ada dua di kabupaten dan dua di kecamatan,”ungkapnya, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskannya, dari tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut satu diantaranya telah dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.
Kemudian, dua kasus lainnya sedang dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu Pesisir Barat.
Sedangkan, terkait dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas baik di kecamatan maupun di kabupaten semuanya telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Semuanya sudah kita mintai keterangan,”ujarnya.
Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan mengatakan, berdasarkan supervisi yang dilakukan pihaknya saat ini ada beberapa kabupaten/kota yang sedang giat menangani dugaan pelanggaran.
“Memang saat ini ada beberapa kabupaten/kota yang sedang giat menangani dugaan pelanggaran, misalnya Pesawaran, Pesisir Barat, Lampung Tengah dan lainnya,”bebernya.
Dijelaskannya, ada dua output dari pelanggaran netralitas ASN yakni berkaitan dengan pidana dan administrasi.
Jika pelanggaran berkaitan dengan administrasi maka yang diadopsi berupa undang-undang lainya atau undang-undang netralitas ASN.
“Maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada BKN, instansi terkait nanti yang akan memberikan sanksi kalau dulukan KASN ya, jadi batasan Bawaslu hanya sampai memberikan rekomendasi,”jelasnya.
Sementara untuk pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana, maka akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu,Jaksa dan Kepolisian. (red)

