Halamantoday.com, Pesisir Barat – Pelanggaran netralitas ASN tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Krui Selatan.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Krui Selatan, Heri Tubara mengatakan, temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diproses pihaknya.
“Yang bersangkutan merupakan Kepala Puskesmas Krui Selatan berinisial ESS,”ungkapnya, Rabu (16/10/2024).
Dijelaskannya, temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diketahui berkat pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya di media sosial.
Adapun pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan yakni karena Like status salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil dan mengakui bahwa akun tersebut miliknya,”bebernya.
Setelah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lalu dilakukan kajian lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian Panwascam Krui Selatann maka yang bersangkutan disimpulkan terbukti melanggar netralitas ASN.
Untuk registrasi temuan ini bernomor 01/Reg/TM/PB/Kecamatan Krui Selatan/08.15/X/2024 dengan status temuan pelanggaran perundang-undangan lainnya atau Netralitas ASN.
“Status temuan ini sudah kita sampaikan ke Bawaslu Pesisir Barat untuk kemudian direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),”kata dia.
Untuk sanksinya sendiri akan langsung diputuskan BKN, sebab kewenangan pihaknya hanya menyampaikan rekomendasi. (red)