Halamantoday.com, Pesisir Barat– Polres Pesisir Barat (Pesibar) dalam mendukung program kerja 100 hari Presiden RI berhasil mengamankan tersangka kasus judi online (Judol) sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat(2) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan /atau pasal 303 KUHPidana.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferliando Seiranausa,S.trk mengatakan bahwa anggota Sat Reskrim Polres Pesibar berhasil mengamankan tersangka kasus judi online pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 19:00 WIB berhasil mengamakan pelaku berinisial RA yang beralamatkan di Pekon Batu Raja Kecamatan Pesisir Utara, Pesibar.
“Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersangka yaitu “1 unit Handphone Android merk OPPO A77S warna hitam, satu buah buku tabungan Bank BRI, dan satu buah kartu ATM BRI Milik pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Algy.
Kemudian lanjut Iptu Algy, kronologis kejadian, pada hari jumat 1 November 2024 di sebuah warung yang beralamatkan di Pekon Baturaja Kecamatan Pesisir Utara, Pesibar yang diduga dilakukan oleh RA dan TD warga Pekon Batu Raja, Pesisir Utara dengan cara RA mendpatkan pesan chat Whastsapp dari TD yang berisikan nomor yang akan di pasangkan oleh TD disitus judi online milik RA.
Setalah mendapatkan pesan Via chat Whatshapp Dari TD tersebut RA membuka akun judi onlien miliknya pribadi yang bernamakan Berkah Jaya di situs judi online Hondatoto dangan mengunakan 1 unit Handphone merk OPPO A77S warna hitam dikarnakan di akun judol RA terdapat sisa saldo sebesar Rp.99.104(sembilan puluh sembilan ribu seratus empat perak).
“RA memasangkan nomer yang telah di kirimkan oleh TD tersebut di pasaran Macau situs judi online Hondatoto Tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Pada saat di tangkap terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat(2) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan /atau pasal 303 KUHPidana dengan tindkan yang telah di perbuat tersangka medapatkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Pesibar mangamankan RA berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)