Halamantoday.com, Pesisir Barat– Komisi pemilihan umum (KPU) Pesisir Barat Lampung siap mengikuti sidang lanjutan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025).
Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid mengatakan, sidang lanjutan gugatan PHPU Pilkada 2024 tersebut digelar besok Rabu (22/1/2025) pukul 13.00 WIB panel dua.
“KPU Pesisir Barat siap mengikuti sidang lanjutan, tim hukum kami juga sudah mempersiapkan jawaban atas gugatan pemohon,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya telah mempelajari semua materi gugatan yang telah disampaikan pemohon.
Pihaknya juga telah mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat jawaban KPU atas gugatan pemohon.
Mengenai kemungkinan apakah gugatan sengketa Pilkada tersebut akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau hanya sampai dismisal, menurut Miftah hal itu diluar kewenangan pihaknya.
Namun KPU Pesisir Barat kata dia, percaya penuh apa yang dilakukan pihaknya telah melalui proses dan tahapan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami siap membatah sesuai dalil-dalil dan bukti yang ada,” terangnya.
Mengenai Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang menjadi salah satu dalil pemohon, secara kelembagaan semua komisioner KPU Pesisir Barat telah menindaklanjutinya melalui surat.
Pihaknya tetap konsisten tidak melakukan PSU karena telah dilakukan telaah hukum sebelumnya.
“Mengenai hal ini kami sudah koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi serta sesuai telaah aturan yang ada, PSU itu belum memenuhi unsur,” jelasnya.
Sementara itu Tim Hukum Paslon 01 BERANI, Robert Ariesta menyatakan, pihaknya siap mengikuti sidang lanjutan tersebut.
Menurutnya, sidang lanjutan ini merupakan bagian penting dari tahapan sidang yang sedang berlangsung.
“Sidang lanjutan ini bertujuan untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu, selain itu, pengesahan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menghormati setiap tahapan yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam setiap langkah hukum yang diambil, pihaknya selalu mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana, berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan,” tambahnya.
Tim hukum pemohon Paslon 02 Setia, Zahyan juga menyatakan sua menghadapi sidang jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait Bawaslu Pesisir Barat serta Paslon BERANI.
“Kami selaku kuasa hukum pemohon akan mengajukan bukti tambahan P-32 sampai P-91. Kita sama-sama mengikuti dan menghargai proses hukum di MK,” tandasnya. (red)