Home

Kategori

Iklan

Redaksi

Kejari Lampung Barat Terima Penitipan Uang Pengganti Korupsi Rp400 Juta dari Terdakwa Ir. Jalaludin

Halamantoday.com, Pesisir Barat– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali mencatat langkah signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pada hari ini, Rabu (4/6), Kejari menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dari terdakwa Ir. Jalaudin MP Bin Syamsudin, dalam perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan dilakukan dalam tahap penuntutan, berdasarkan Berita Acara Penitipan tertanggal 4 Juni 2025, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Penuntut Umum, serta Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Bank Mandiri KCP Liwa”, ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H., M.H.

Sudah Serahkan Rp900 Juta Sejak Awal 2025
Uang penitipan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Ir. Jalaludin juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) penyitaan pada tahap penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari tahun 2025. Penyerahan tersebut juga dilakukan secara resmi dan dihadiri pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan terdakwa hingga saat ini mencapai Rp900 juta, yang seluruhnya telah diamankan dan dikelola oleh Kejari Lampung Barat melalui rekening RPL Kejari Lampung Barat.

Kejari Tegaskan Komitmen: Uang Negara Harus Kembali

Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa pengembalian uang negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Selain menjerat pelaku, upaya memulihkan kerugian negara juga menjadi prioritas utama.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Ir. Jalaludin akan terus berjalan sesuai prosedur. Pengembalian uang bukan berarti menghapus pidana, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab awal yang kami hargai”, tambah pihak Kejari.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Kejaksaan tidak akan berhenti dalam menindak setiap praktik penyelewengan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)

PPPK Paruh Waktu Bidang Pendidikan di Pesisir Barat Dikembalikan ke Sekolah Asal

Halamantoday.com, Pesisir Barat- Sebanyak 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh

Tongkang Bermuatan Kayu, Kandas di Pantai Tanjung Setia, Nelayan Tuntut Ganti Rugi

‎Halamantoday.com, Pesisir Barat- Puluhan nelayan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar aksi

Dedi Irawan Lantik Tujuh Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Amanah dan Keberpihakan kepada Masyarakat

Pesisir barat, (HalamantodayTV)- Lantik tujuh Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Pesisir Barat Dedi

Home

Redaksi

Daerah

Ekonomi

Hiburan

Hukum

Lifestyle

Olahraga

Pendidikan

Peristiwa

Politik

Otomotif