Halamantoday.com, Pesisir Barat– Oleh: Robert Ariesta,S.H.,M.H (Advokat, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum). Jum’at, 7 November 2025
Ketentuan Arbitrase kembali menjadi faktor penentu dalam penyelesaian sengketa perdata. Senin lalu, PN Liwa menjatuhkan putusan yang menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili perkara sengketa cessie (hak tagih) para pihak, lantaran para pihak sebelumnya telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme arbitrase, sebagaimana telah tertuang didalam Kontrak Perjanjian Kerja Nomor: KTR/70.DAU/PPK/III.07/2016 tertanggal 9 Februari 2016 sebagaimana dalam Pasal 13 huruf ke (4) tentang Pemutusan Kontrak dan Pasal 14 huruf ke (2) dan (4) tentang Penyelesaian Perselisihan Melalui Arbitrase.
Putusan yang terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Liw itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum melalui aplikasi Ecourt Mahkamah Agung pada Senin 3 November 2025, oleh Majelis Hakim yang diketuai Ike Ari Kesuma, S.H dengan Shafira Sheffy Rachmawati Ramadhan, S.H dan William Edward Sibarani, S.H sebagai Hakim Anggota.
Mengadili “Dalam Konvensi Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima, Dalam Rekonvensi Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Perkara ini bermula dari Bayu Siswanto Tamin, S.T sebagai Direktur Utama PT. UJUNG GUNUNG selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya AMS & Rekan mengajukan gugatan kepada Murry Menako, S.T., M.Eng., M.Sc dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2016 selaku (Tergugat I), Dinas Pekerjaan Umum Pesisir Barat (Tergugat II), Drs.H.Agus Itiqlal, S.H., M.H sebagai pejabat bupati 2016 selaku (Tegugat III), PT.Shah Ghossah Makmur Sentausa selaku (Turut Tergugat I) dan Dedi Irawan dalam jabatan bupati pesisir barat saat ini selaku (Turut Tergugat II). Para Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya ROBERT ARIESTA LAW FIRM And PARTNERS melakukan upaya perlawanan terhadap gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Liwa, sebagaimana dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 100.3/1830/03/2025.
Di dalam gugatannya Para Penggugat merasa keberatan atas perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang melakukan pengalihan hak pelaksana sebagai rekanan pada pekerjaan konstruksi Anjungan Pesisir Barat pada tahun 2016 yang berlokasi di PKOR way halim bandar lampung senilai Rp.6.980.820.000,- (Enam Milyard Embilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Turut Tergugat I secara melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian secara materiil dan imateriil, dalam tuntutannya penggugat meminta pembayaran ganti rugi dan merasa memiliki hak tagih (Cessie) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat secara umum senilai Rp.7.250.820.000,- (Tujuh Milyard Dua Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Dalam jawabannya,Robert Ariesta dkk selaku Kuasa Hukum Para Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan dasar Kontrak Perjanjian Kerja Nomor: KTR/70.DAU/PPK/III.07/2016 tertanggal 9 Februari 2016 sebagaimana dalam Pasal 13 huruf ke (4) tentang Pemutusan Kontrak dan Pasal 14 huruf ke (2) dan (4) tentang Penyelesaian Perselisihan Melalui Arbitrase serta melakukan gugatan rekonvensi (Gugatan Balik didalam Gugatan Penggugat dalam Perkara yang Sama) terhadap gugatan konvensi penggugat yaitu meminta penggugat untuk mengembalikan uang muka pekerjaan yang telah diterima di tambah bunga 12,5%/tahun x 9 tahun sebesar Rp.2.191.528.506,- (Dua Milyard Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Rupiah) kepada Pemerintah Daerah Pesisir Barat.
Berdasarkan putusannya majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keberadaan klausul arbitrase membatasi kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa perkara yang telah disepakati para pihak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya Pasal 1 angka 8 yang menegaskan bahwa Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.
Menurut Robert, “Pada prinsipnya Lembaga (Arbitrase) tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa”.
Lanjutnya, “Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase wajib dituangkan dalam klausul arbitrase pada perjanjian tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 115 PK/Pdt/1983 tanggal 14 Juli”.
“Majelis Hakim jelas telah mempertimbangkan pula mengenai ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang tersebut mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa”.ujar Robert
Dalam putusannya jelas Majelis Hakim menegaskan menolak gugatan Penggugat mengenai adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam Kontrak Perjanjian Kerjasama A Quo, sementara Lembaga Arbitrase adalah lembaga yang patut ditempuh kedua belah pihak jika terjadi sengketa hukum dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh adanya kontrak tersebut.
“Karena Majelis Hakim menolak atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verrklaard) Gugatan Penggugat Konvensi dan Gugatan Para Tergugat dalam Gugatan Rekonvensinya pun harus relevan dengan gugatan awal penggugat yaitu Niet Ontvankelijke Verrklaard”.
Robert menjelaskan “bahwa oleh karena gugatan konvensi merupakan gugatan asal dan telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka penggugat/tergugat rekonvensi haruslah dinyatakan sebagai Pihak yang kalah”.Lanjut Robert “pada akhirnya menegaskan bahwa dengan terbukti adanya klausul penyelesaian sengketa melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan pemeriksaan pada BANI bersifat menyelesaikan masalah dengan kedua belah pihak dan memeriksa bukti surat untuk kepentingan kedua belah pihak maka berdasarkan itu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa hukum para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”.
“Berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Gugatan Rekonvensi Para Tergugat Konvensi tidak beralasan hukum oleh karena itu harus relevan dan ditolak dan selanjutnya Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, atas putusan ini, berdasarkan kesimpulannya secara yuridis normatif Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum”.Tutup Robert mengakhiri penjelasannya.

