Halamantoday.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa setiap wartawan di Indonesia wajib mematuhi Peraturan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 beserta Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan dalam menjalankan profesinya. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan jajarannya pada, Kamis (8/1/2026).
“UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukan hanya aturan yang harus ditaati secara formal, tetapi juga menjadi pondasi moral dan hukum yang menjaga integritas profesi wartawan serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers,” tegas Nurullah.
Ia menjelaskan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang kedudukan, fungsi, hak, kewajiban, serta tanggung jawab wartawan dan institusi pers, termasuk larangan menyebarkan informasi yang menyesatkan, memfitnah, atau mengganggu ketertiban umum. Sementara Kode Etik Jurnalistik mengatur prinsip-prinsip dasar seperti objektivitas, akurasi, transparansi, dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Kita tidak bisa mengaku sebagai wartawan profesional jika tidak memahami dan mematuhi kedua landasan ini. Pelanggaran terhadap UU Pers dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sedangkan pelanggaran Kode Etik akan merusak nama baik diri sendiri dan profesi secara keseluruhan,” tambahnya.
Nurullah juga mengungkapkan bahwa PWDPI akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap anggota serta wartawan luas mengenai pentingnya mematuhi peraturan dan etika jurnalistik, termasuk memberikan bimbingan terkait cara menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan profesi tanpa menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Kita berkomitmen untuk menjaga martabat profesi wartawan dengan selalu berpegang teguh pada hukum dan etika. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap negara dan masyarakat,” pungkasnya.(*).

