Home

Kategori

Iklan

Redaksi

WARGA BAWA HANDPHONE DI BILIK SUARA TERANCAM PIDANA SATU TAHUN PENJARA

Halamantoday.com, Pesisir Barat– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung ingatkan masyarakat agar tidak membawa Handphone atau alat perekam gambar ke bilik suara pada saat hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, jika ditemukan adanya warga yang membawa HP atau alat perekam gambar kedalam bilik suara maka akan ditindak dengan tegas.

“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Hp atau alat perekam gambar ke bilik suara pada hari pencoblosan,” ungkap Abd Kodrat, Selasa (12/11/2024).

Larangan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Dijelaskannya, dalam pasal 25 ayat (1) hurup e disebutkan pemilih tidak boleh membawa telpon genggam atau alat perekam gambar lainya ke bilik suara.

Kemudian, pada pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Larangan ini lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan untuk minimalis kerawanan pemilihan, khususnya politik uang.

Sebab, tidak menutup kemungkinan foto atau gambar pilihannya itu akan dikirimkan ke orang tertentu.

Untuk memberikan bukti bahwa yang bersangkutan telah mencoblos orang yang telah memberikannya uang.

“Pilihan seseorang itu tidak boleh dipublikasikan, karena prinsipnya penyaluran hak suara itu rahasia,” tegasnya.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi pihaknya akan memperketat pengawasan di semua TPS yang ada di Pesisir Barat pada hari pencoblosan.

Bagi yang kedapatan memfoto atau merekam pilihannya di bilik suara maka dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 500 disebutkan sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya. (Red) Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung ingatkan masyarakat agar tidak membawa Handphone atau alat perekam gambar ke bilik suara pada saat hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, jika ditemukan adanya warga yang membawa HP atau alat perekam gambar kedalam bilik suara maka akan ditindak dengan tegas.

“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Hp atau alat perekam gambar ke bilik suara pada hari pencoblosan,” ungkap Abd Kodrat, Selasa (12/11/2024).

Larangan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Dijelaskannya, dalam pasal 25 ayat (1) hurup e disebutkan pemilih tidak boleh membawa telpon genggam atau alat perekam gambar lainya ke bilik suara.

Kemudian, pada pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Larangan ini lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan untuk minimalis kerawanan pemilihan, khususnya politik uang.

Sebab, tidak menutup kemungkinan foto atau gambar pilihannya itu akan dikirimkan ke orang tertentu.

Untuk memberikan bukti bahwa yang bersangkutan telah mencoblos orang yang telah memberikannya uang.

“Pilihan seseorang itu tidak boleh dipublikasikan, karena prinsipnya penyaluran hak suara itu rahasia,” tegasnya.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi pihaknya akan memperketat pengawasan di semua TPS yang ada di Pesisir Barat pada hari pencoblosan.

Bagi yang kedapatan memfoto atau merekam pilihannya di bilik suara maka dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 500 disebutkan sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya. (red)

Wagub Jihan Nurlela Kunjungi Pesisir Barat, Tinjau Layanan Sosial hingga Pembangunan Kampung Nelayan

Halamantoday.com, Pesisir Barat- Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan kunjungan kerja ke…

Kementrian UMKM RI Apresiasi MR. ZIAN COFFEE, UMKM Lampung Barat Menembus Pasar Ekspor Melalui Produk Hilirisasi

Halamantoday.com, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia…

Diduga Tenggelam di Perairan Walur, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari ini

Halamantoday.com, Pesisir Barat- Seorang nelayan bernama Sahroni (45), warga Pekon Seray, Kecamatan…

Home

Redaksi

Daerah

Ekonomi

Hiburan

Hukum

Lifestyle

Olahraga

Pendidikan

Peristiwa

Politik

Otomotif