Halamantoday.com, Pesisir Barat– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin, Senin (12/10/2026).
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Barat yang dipimpin Ketua DPRD M. Emil Lil Ardi, didampingi Wakil Ketua I Mat Mihizar. Rapat dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD, serta Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan dan Wakil Bupati Irawan Topani.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesisir Barat, Reza Fahlevi, menyampaikan laporan terkait pembahasan ranperda tersebut sebelum persetujuan bersama dilakukan.
”Persetujuan ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan pemilihan peratin atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat,”ucap Reza Fahlevi.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi saling pengertian dan koordinasi positif merupakan modal penting dalam menjalankan berbagai agenda pembangunan.
”Kami sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah yang kita cintai ini, yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra yang setara perlu terus dipelihara demi memastikan penyelenggaraan pembangunan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui ranperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.
Persetujuan bersama tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan regulasi pemilihan peratin diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemilihan kepala pekon di Pesisir Barat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
