Home

Kategori

Iklan

Redaksi

Curi TV, speaker dan tabung gas saat rumah kosong, Pelaku berhasil di amankan Polsek Bengkunat

Halamantoday.com, Pesisir Barat – Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto penadahan yang terjadi di Pekon N.R Ngaras Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat. Rabu (21/08/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan Juncto penadahan dengan inisial ANI (22) Alamat Pekon Negri Ratu Ngaras Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat sebagai pelaku pasal 363 (Curat) dan PTL (21) Alamat Pekon Padang Dalam Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat sebagai pelaku pasal 480 (penadah).

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Sekira pukul 10.00 di rumah korban AY Alamat Pekon N.R Ngaras Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat saat dalam keadaan kosong.

Pelaku ANI mengambil 1 unit TV LED, 1 unit Speaker dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dengan cara memanjat dinding rumah korban dan masuk melalui celah antara dinding dan atap rumah korban.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bengkunat Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi tentang salah satu barang bukti yang diduga kuat milik korban yaitu 1 unit Speaker di dalam penguasaan terduga pelaku penadahan PTL (21) Alamat Pekon Padang Dalam Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat.

Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan membawa terduga pelaku penadahan berikut barang bukti menuju Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku penadahan mengakui telah membeli barang tersebut dari pelaku ANI. Kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku curat tersebut sedang berada di Pekon sukarame kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat.

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku curat di lokasi tersebut. Setelah itu dari hasil interogasi awal pelaku curat tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik korban.

Akibat perbuatan nya pelaku ANI (22) dijerat dengan pasal 363 hukuman penjara 7 tahun, sedangkan pelaku PTL (21) dijerat dengan pasal 480 hukuman penjara 4 tahun.

Wagub Jihan Nurlela Kunjungi Pesisir Barat, Tinjau Layanan Sosial hingga Pembangunan Kampung Nelayan

Halamantoday.com, Pesisir Barat- Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan kunjungan kerja ke…

Kementrian UMKM RI Apresiasi MR. ZIAN COFFEE, UMKM Lampung Barat Menembus Pasar Ekspor Melalui Produk Hilirisasi

Halamantoday.com, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia…

Diduga Tenggelam di Perairan Walur, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari ini

Halamantoday.com, Pesisir Barat- Seorang nelayan bernama Sahroni (45), warga Pekon Seray, Kecamatan…

Home

Redaksi

Daerah

Ekonomi

Hiburan

Hukum

Lifestyle

Olahraga

Pendidikan

Peristiwa

Politik

Otomotif